Komisi III DPR Berencana Undang YLBHI dan Organisasi Advokat Kembali Bahas Revisi KUHAP
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Organisasi Advokat pada pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencananya rapat akan digelar mulai Senin (21/7/2025).
"Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan Organisasi Advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Habiburokhman mengatakan RDPU juga akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang. Komisi III juga mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan RDPU di KOM III agar aspirasinya bisa diakomodasi.
"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," ucapnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa Komisi III DPR dalah wakil rakyat yang harus mengayomi dan melayani semua elemen rakyat yang ingin menyampaikan aspirasi.
"Aspirasi mereka harus didengar, dipertimbangkan dan sebisa mungkin diakomodir," ungkapnya.
Komisi III DPR Berencana Undang YLBHI dan Organisasi Advokat Kembali Bahas Revisi KUHAP

