Kembali Bahas Revisi KUHAP, Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Komnas HAM hingga BEM
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada masa sidang ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang beberapa pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lokataru, Komnas HAM sampai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM , sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menjaring masukan terkait revisi KUHAP. Ia mengatakan, DPR ingin memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi.
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Selain itu, Komisi III juga akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
"Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk melakukan penyerapan aspirasi masyarakat," ungkapnya.
DPR sebelumnya telah melakukan pembahasan revisi KUHAP dalam masa sidang sebelumnya. Beberapa pihak yang telah diundang RDPU antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Organisasi Advokat.
Komisi III DPR mempersilakan kepada masyarakat untuk mengajukan RDPU di Komisi III DPR agar aspirasinya bisa diakomodasi. "Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," kata Habiburokhman, Senin (21/7/2025) lalu.

