Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang
JAKARTA, investortrust.id - Rapat Paripurna ke-18 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP menjadi undang-undang, Selasa (18/11/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna dikutip dari Antara.
Baca Juga
Disetujui di Tingkat I, RUU KUHAP Segera Disahkan di Rapat Paripurna DPR
Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna menjawab setuju.
RUU KUHAP disahkan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah dibahas Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting. Hal ini mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun. Dikatakan, KUHAP diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.
Habiburokhman mengatakan KUHAP baru akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya. KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.
Habiburokhman membeberkan sejumlah perubahan dalam KUHAP yang pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.
Selain itu, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara. KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.
Untuk itu, Habiburokhman mengatakan KUHAP baru juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan KUHAP baru akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus. Hal ini untuk mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.
Tak hanya itu, syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau suka-suka.
"Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya.
Baca Juga
Komisi III DPR Setujui Sejumlah Pasal RUU KUHAP Usulan Masyarakat Sipil
Pengaturan baru lainnya yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, Habiburokhman memastikan KUHAP baru sangat progresif.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," katanya.

