Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Terkait Kasus Penggelembungan Suara di Jatim
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Perkara yang teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari Antara, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga
Selain itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," katanya.
Sementara itu, anggota majelis sidang, Puadi mengungkapkan perselisihan perolehan suara hasil Pemilu 2024 itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengingat KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024.
"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," jelas Puadi.
Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Hal ini karena KPU tidak menerima keberatan yang disampaikan saksi Partai Demokrat dan mengoreksi seketika selisih perolehan suara pada pemilihan anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI.
"Ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Saman mengaku mengetahui dugaan penambahan suara Partai Golkar tersebut melalui Sirekap KPU. Mulanya, formulir C-Hasil suara Golkar lebih rendah, tetapi di D-Hasil suaranya tiba-tiba bertambah. Dugaan penggelembungan suara tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.
Untuk itu, Saman meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh tps di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.

