Soal Surat Suara Tercoblos di Taipei, Bawaslu: Tidak Bisa Disebut Surat Suara Rusak
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan surat suara tercoblos di Taipei, Taiwan tidak dapat dikategorikan sebagai surat suara rusak. Hal ini lantaran Bawaslu menilai 31.276 surat suara Pemilu 2024 yang telah tercoblos itu akibat kesalahan prosedur pengiriman. Sementara, kesalahan prosedur bukan menjadi kriteria surat suara rusak.
"Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Puadi menjelaskan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.
Baca Juga
KPU Tidak Akan Perhitungkan Surat Suara Pemilu 2024 yang Dibagikan Lebih Awal di Taiwan
Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
Puadi menyatakan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023. Pengiriman surat suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
“Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” kata Puadi.
Sebelumnya, KPU mengaku baru mengklarifikasi ke PPLN Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara. Ketua KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk dalam kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Baca Juga
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

