TKN Sebut Ada Elite Parpol Rencanakan Rusak Surat Suara Prabowo-Gibran di Jateng
JAKARTA, investortrust.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengaku mendapat informasi adanya petinggi partai politik (parpol) tertentu yang mengumpulkan penyelenggara pemilu dan merencanakan merusak surat suara capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Tengah (Jateng). Hal itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu (28/1/2024).
Habiburokhman mengungkapkan, petinggi parpol tersebut mengumpulkan penyelenggara pemilu di sebuah hotel di Jawa Tengah pada minggu ketiga Januari 2024. Dalam pertemuan itu disebutkan, capres-cawapres yang diusung parpol tersebut tertinggal dari Prabowo-Gibran. Untuk itu, muncul rencana untuk melakukan surat suara pemilih Prabowo-Gibran. Tak hanya itu, muncul juga rencana merusak surat suara pemilih Nasdem, Gerindra, dan PKS untuk DPR RI karena suara parpol elite tersebut dalam posisi tertinggal.
"Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS,” ungkap Habiburokhman.
Baca Juga
Kelakar Prabowo soal Jabatan Maruarar Sirait di TKN: Wakil Ketua Bidang Ini dan Itu
Selain itu, kata Habiburokhman, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara pemilu dalam acara konsolidasi dan training of trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se-Jember di Hotel Cempaka Jember, Jawa Timur pada Senin (22/1/2024) lalu. Sejumlah penyelenggara pemilu yang hadir dalam acara tersebut menunjukkan gestur dan simbol dukungan kepada capres-cawapres tertentu.
"Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut.” jelas Habiburokhman.
TKN Prabowo-Gibran menyebut dugaan kecurangan itu memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Jawa Timur. Untuk itu, Habiburokhman menyebut TKN akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu terkait dua pelanggaran tersebut.
“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan.” jelas Habiburokhman.
Dalam kesempatan ini, Wakil Komandan Tim Hukum TKN, Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan TSM. Hal ini karena dugaan kecurangan itu melibatkan penyelenggara pemilu.
“Harus diingat bagi para penyelenggara pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara massif melalui penyelenggara pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM.” jelas Fritz yang merupakan mantan aggota Bawaslu.
Baca Juga
Fritz Edward Siregar meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.
“Ada dua penanganan yang dapat dilakukan oleh Bawaslu dan KPU. Secara etika dapat langsung mengganti dan secara pidana Bawaslu Jawa Timur dapat segera melaksanakan pengusutan pidana.” tuturnya.
Fritz mengimbau agar KPU dapat menindaklanjuti hal tersebut agar Pemilu 2024 berlangsung netral dan jurdil.
“Untuk membuat suasana yang aman tentram, pemilu yang jujur dan adil, tindakan yang tegas dari KPU dan Bawaslu sangat kami nanti.” tegas Fritz.

