Tanggapi Bawaslu, KPU Tetap Anggap Surat Suara Tercoblos di Taipei Rusak
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh akan tetap menganggap surat suara yang sudah terkirim dan tercoblos WNI di Taipei, Taiwan sebagai surat suara rusak. Padahal, Bawaslu menyatakan, surat suara tersebut tidak dapat masuk dalam kategori rusak.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya mengategorikan surat suara tercoblos di Taipei itu rusak dan akan diganti dengan surat suara baru. Surat suara yang telanjur terkirim dan tercoblos serta surat suara pengganti nantinya akan diberikan kode khusus.
"Kan sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan," kata Hasyim seusai rapat pleno perubahan metode memilih bagi WNI di empat lokasi di luar negeri di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2023).
Baca Juga
Soal Surat Suara Tercoblos di Taipei, Bawaslu: Tidak Bisa Disebut Surat Suara Rusak
Hasyim menyatakan, kode atau tanda khusus yang akan diberikan itu untuk membedakan surat suara yang telah terkirim dan tercoblos dengan surat suara pengganti. Disinggung mengenai saran perbaikan Bawaslu agar surat suara tersebut tidak dinyatakan rusak, Hasyim menyatakan KPU yang mengetahui situasi yang terjadi.
"Yang tahu situasinya kan KPU," katanya.
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos mengatakan, surat suara yang telah terkirim dan tercoblos di Taipei dipergunakan di luar prosedur. Untuk itu, surat suara yang dipergunakan di luar prosedur menjadi surat suara rusak.
"Surat itu dikirim tetapi digunakan sebelum tanggalnya, oleh karenanya karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupin luar negeri di luar prosedur menjadi surat suara yang rusak," tegasnya.
KPU, kata Betty, melakukan mitigasi terkait surat suara yang terkirim tetapi belum tercoblos. Langkah-langkah mitigasi itu akan dilakukan setelah surat suara pengganti dikirimkan. Betty meyakini keputusan KPU yang menganggap surat suara itu tidak sah tidak akan membuat masyarakat bingung, meski Bawaslu meminta hal yang bertolak belakang. Menurutnya, KPU merupakan penyelenggara pemilu. Dengan demikian, KPU yang akan menentukan dan menyampaikan surat suara yang dinyatakan sah dan dihitung.
"Secara penyelenggaraan itu oleh KPU, langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau enggak, itu versi KPU," katanya.
Baca Juga
KPU Tidak Akan Perhitungkan Surat Suara Pemilu 2024 yang Dibagikan Lebih Awal di Taiwan
Sejauh ini, Betty mengatakan, surat suara yang terkirim dan tercoblos lebih awal hanya terjadi di Taipei.
"Sepanjang kami tadi rapat pleno tidak ada tambahan. Mudah-mudahan enggak ada kejadian itu, sampai sejauh ini ya kita belum mendapat informasi lagi. Mudah-mudahan," harapnya.
Sebelumnya Bawaslu menyatakan surat suara tercoblos di Taipei, Taiwan tidak dapat dikategorikan sebagai surat suara rusak. Hal ini lantaran 31.276 surat suara Pemilu 2024 yang telah tercoblos itu akibat kesalahan prosedur pengiriman. Sementara, kesalahan prosedur bukan menjadi kriteria surat suara rusak.
"Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi.
Puadi menjelaskan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak. Selain itu, Puadi mengatakan Bawaslu khawatir penetapan surat suara yang telah dikirim sebagai surat suara rusak dan meminta pengiriman surat suara pengganti akan menimbulkan potensi masalah yang lebih kompleks.
Baca Juga
Sesuaikan Kebijakan Setempat, KPU Ubah Metode Memilih di 4 Lokasi Luar Negeri
Puadi menyatakan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait pembagian surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan, yang telah dikirimkan kepada pemilih pada tanggal 18 dan 25 Desember 2023. Pengiriman surat suara dari panitia pemilihan luar negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru akan berlangsung pada 2 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” kata Puadi.
Sebelumnya, KPU mengaku baru mengklarifikasi ke PPLN Taipei terkait kesalahan itu setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara. Ketua KPU, Hasyim Asyari mengungkapkan KPU telah mengambil empat tindakan atas kesalahan ini. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk dalam kategori rusak dan tidak diperhitungkan.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

