KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lonjakan suara PSI saat ini tengah menjadi sorotan.
Dalam laman pemilu2024.kpu.go.id pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB, perolehan suara PSI berkisar pada angka 2,86%. Namun, pada Senin (4/3/2024) pukul 13.00 WIB, suara PSI melonjak menjadi 3,13%.
Tidak ada terjadi penggelembungan suara,” kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Suara PSI Melonjak di Sirekap, Jokowi: Tanyakan ke Partai dan KPU
Idham Holik menjelaskan, yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Untuk itu, Idham Holik meminta seluruh pihak berperan aktif mengawasi proses penghitungan suara.
"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut," katanya.
Idham menegaskan Sirekap yang merupakan alat bantu penghitungan suara sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu terkait data C.Hasil plano yang harus diakurasi. Selain itu, dia menekankan hasil resmi perolehan suara peserta pemilu sudah berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Mulai dari panitia pemilih kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi dan pada akhirnya pada level KPU, rekapitulasi tingkat nasional,” kata Idham.
Baca Juga
Terkait mekanisme rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang berisi formulir C.Hasil plano dan dibaca satu per satu. Hasil pembacaan yang dilakukan oleh salah satu anggota PPK kemudian diinput dengan menggunakan fail templat formulir D.Hasil yang masih kosong. Kemudian, formulir hasil itu dikirim lewat Sirekap.
”Apabila ada gangguan, maka dikirim melalui email atau link cloud,” ujarnya.

