Bawaslu Pertanyakan Keputusan KPU Hilangkan Diagram Perolehan Suara di Sirekap
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghilangkan diagram dan perolehan suara Pileg dan Pilpres 2024 dalam real count di Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) Pemilu 2024.
"Seharusnya SOP-nya (standar operasional prosedur) seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang, sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip dari Antara, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan pantauan, diagram perolehan suara Pilpres 2024 yang biasanya ditampilkan pada Sirekap di laman pemilu2024.kpu.go.id mendadak menghilang sejak Selasa (5/3/2024) malam sekitar pukul 20.50 WIB. Begitupun dengan diagram dan perolehan suara pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD.
Baca Juga
KPU Ungkap Penyebab Diagram Perolehan Suara Pilpres 2024 Hilang di Sirekap
Biasanya, dalam Sirekap terlihat diagram berbentuk bulat atau batang yang menunjukkan perolehan suara dari masing-masing peserta Pileg dan Pilpres 2024. Pada bagian bawah juga tercantum keterangan jumlah TPS yang sudah memasukkan data perolehan suara dalam Sirekap.
Sementara saat ini, diagram perolehan suara peserta pemilu maupun keterangan jumlah TPS yang memasukkan data Formulir Model C1-Plano tak muncul dalam Sirekap. Masyarakat hanya dapat melihat Formulir Model C1-Plano di TPS yang ada di daerah pemilihan dan itu terjadi baik pada pilpres, pileg DPR, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
Bagja pun mengingatkan KPU menjadikan SOP dan aturan yang berlaku sebagai pedoman dalam memutuskan sesuatu.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujarnya.
Bagja mengatakan Bawaslu masih belum mendapatkan penjelasan dari KPU terkait sejumlah hal mengenai Sirekap.
"Nah sekarang kan sudah dihentikan, misalnya, berapa lama pertanyaannya? Kemudian, kenapa itu tidak presisi? Itu juga sampai sekarang belum dijelaskan," tuturnya.
Baca Juga
Suara PSI Melonjak di Sirekap, Jokowi: Tanyakan ke Partai dan KPU
Bagja juga meminta KPU menyertakan Formulir D Hasil mulai dari tingkat kecamatan jika beralasan peniadaan diagram hingga bagan perolehan suara agar masyarakat dapat melihat formulir Model C1-Plano.
"Sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," ucapnya.
Bagja juga mempertanyakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang masih belum menampilkan Formulir C Hasil.
"Nah itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS (PTPS), kenapa itu belum di-upload (diunggah)? Akan tetapi, yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), bukan PTPS," ujarnya.

