Bagikan

Kejagung Gandeng Empat Operator untuk Lakukan Penyadapan, Hak Privasi Masyarakat Terancam?



JAKARTA, investortrust.id -
Kejaksaan Agung RI dan empat operator telekomunikasi nasional melakukan kerja sama dalam pemanfaatan data untuk penegakan hukum memicu kekhawatiran sejumlah pihak.

Diketahui, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan dengan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Telkomsel (TSEL), Indosat Tbk (ISAT), dan XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL). MoU tersebut mencakup pertukaran data hingga pemasangan perangkat penyadapan.

Kejaksaan menyatakan langkah ini didasari oleh kewenangan intelijen hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan informasi sebagai bahan analisis dan penggalangan,” ujar JAM-Intel dalam keterangan resmi.
 
Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Puspenkum Kejagung 

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai kesepakatan ini berpotensi melanggar hak atas privasi warga negara. Hal mengacu pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi yang secara eksplisit melarang penyadapan tanpa dasar hukum yang sah.

Koalisi menilai, tindakan penyadapan dalam konteks penegakan hukum hanya sah jika mengikuti prinsip lawful interception, yaitu dilakukan atas izin lembaga peradilan, berdurasi terbatas, dan dengan kontrol ketat terhadap akses data. Sementara dalam MoU Kejaksaan dan operator telekomunikasi, tidak ditemukan klausul tegas mengenai otorisasi, durasi penyadapan, serta pengawasan independen.
 

“MoU ini tidak memenuhi prasyarat minimal penyadapan yang sah secara hukum, seperti adanya izin Ketua Pengadilan Negeri, dan batasan jangka waktu maupun lingkup penggunaan data,” lanjut pernyataan Koalisi, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, hal ini dikhawatirkan akan membuka ruang terjadinya penyadapan sewenang-wenang (arbitrary surveillance) yang berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Koalisi juga mempertanyakan apakah kegiatan penyadapan ini dilakukan dalam konteks intelijen negara atau penegakan hukum, mengingat JAM-Intel juga berada di bawah rezim UU Intelijen Negara No. 17/2011. Bahkan dalam lingkup intelijen sekalipun, UU mengatur bahwa penyadapan harus mendapat izin ketua pengadilan jika akan digunakan sebagai alat bukti.

Koalisi lantas merujuk pada Komentar Umum No. 16 dari Komite HAM PBB terkait Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menyatakan bahwa korespondensi warga negara tidak boleh diintersepsi tanpa alasan sah dan harus tunduk pada prinsip legalitas dan proporsionalitas.

Dalam konteks Indonesia, situasinya makin 'ruwet' dengan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Tercatat, terdapat lebih dari 12 UU yang memberikan kewenangan penyadapan kepada berbagai institusi tanpa payung hukum tunggal. UU Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022 bahkan menambah tantangan, dengan memberikan pengecualian luas kepada aparatur negara.

Koalisi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sejak 2010 telah memerintahkan pembentukan UU khusus tentang penyadapan melalui Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010, namun hingga kini belum ditindaklanjuti oleh DPR dan Presiden. “Ketidakpastian ini menjadi ancaman serius terhadap sistem hukum dan demokrasi yang sehat,” tulis mereka.

Merespons situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak empat hal:
1. Kejaksaan Agung membatalkan MoU karena bertentangan dengan hukum positif.
2. JAM-Intel memastikan semua tindakan penyadapan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
3. Operator telekomunikasi menolak keterlibatan dalam penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.
4. Pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Penyadapan untuk menjamin perlindungan hak privasi warga.

Koalisi turut mengingatkan bahwa tanpa safeguard yang jelas, kerja sama penyadapan ini justru bisa menjadi preseden buruk terhadap pelindungan hak asasi manusia dan integritas sistem hukum nasional.
 
 
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024