DPR Putuskan RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
JAKARTA, investortrust.id -- DPR mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).
RUU Penyadapan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026. Selain RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi juga masukdalam Prolegnas Prioritas 2026.
"Serta menambahkan satu RUU usulan DPR ke dalam perubahan kedua Prolegnas 2025-2029 yaitu RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, sekaligus memasukan dua RUU DPR dalam hal ini usulan Baleg ke dalam Prolegnas RUU Priorotas 2026 yaitu RUU tentang Penyadapan dan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Baca Juga
Kejagung Gandeng Empat Operator untuk Lakukan Penyadapan, Hak Privasi Masyarakat Terancam?
Sementara itu DPR juga sepakat menarik enam RUU dari Prolegnas Prioritas 2026. Keenam RUU tersebut merupakan RUU yang telah selesai dibahas dan telah disahkan pada 2025.
Keenam RUU itu, yakni RUU tentang Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan RUU tentang Patriot Bond atau RUU tentang Surat Berharga. Kemudian, RUU tentang Daya Anagata Nusantara, RUU tentang Perubahan Keempat Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan RUU tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga
Redenominasi Rupiah Masuk Prolegnas, BI Pastikan Stabilitas Terjaga
Dalam Rapat Paripurna hari ini, Bob Hasan juga menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Per tanggal 27 November 2025 RUU yang telah disetujui menjadi undang-undang sebanyak 21 RUU, terdiri dari tujuh RUU dan 14 RUU kumulatif terbuka.
RUU yang telah masuk pembicaraan tingkat I sebanyak sembilan RUU, RUU yang menunggu penugasan tingkat I sebanyak tujuh RUU. Kemudian RUU yang masih dalam proses penyusunan DPR dan pemerintah sebanyak 34 RUU.

