Ini Alasan RUU Migas Tak Masuk Prioritas Prolegnas
JAKARTA, investortrust.id – DPR menyebutkan bahwa tidak dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dipengaruhi sejumlah faktor.
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno mengatakan, hal ini dikarenakan RUU Migas merupakan kumulatif terbuka. Artinya, ketika ada pasal-pasal di dalam sebuah undang-undang dinyatakan tidak berlaku lagi, itu bisa langsung diajukan pembahasan tanpa melalui mekanisme prolegnas prioritas.
Baca Juga
Masa Reses Tiba, Ketua DPR Sampaikan 176 RUU Masuk Daftar Prolegnas
“Jadi kapan saja kita mau membahas itu, boleh. Tapi memang DPR dibatasi. Dalam satu pembahasan undang-undang, kita hanya boleh membahas dua jenis undang-undang saja,” jelas Eddy Soeparno dalam acara Hilir Migas Conference & Expo Awards 2024, Kamis (12/12/2024).
Faktor lainnya, menurut dia, penundaan pembasahan dipengaruhi masih adanya satu revisi undang-undang lagi setelah Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dbahas. “Perkiraan kita, Undang-Undang EBET selesai bulan Februari, kita memang bermaksud untuk membahas satu undang-undang lagi, revisi juga. Tetapi, secara bersama bisa dilakukan pembahasan untuk Revisi Undang-Undang Migas,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua MPR itu.
Eddy tidak memungkiri bahwa ada urgensi untuk bisa menyelesaikan RUU Migas secepat munkin. Pasalnya, Indonesia butuh investasi yang jauh lebih besar di sektor migas saat ini, guna mendongkrak lifting minyak nasional.
Baca Juga
Soal Skema Baru Penyaluran BBM Bersubsidi, BPH Migas Tunggu Keputusan Prabowo
“Kita melihat lifting minyak turun dari tahun ke tahun. Tahun ini saja tidak akan mencapai target lifting, yang sekitar 612.000 barel per hari. Mungkin tahun ini hanya 570.000 barel per hari,” ucap Eddy.
Menurut dia, penurunan lifting minyak ini terjadi karena ada suatu hal yang membuat sektor migas RI tidak menarik bagi investasi. Maka dari itu, perlu dilakukan perubahan undang-undang, dengan harapan bahwa itu nanti akan menjadi lebih bersahabat bagi para investor.

