Paripurna DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - DPR mengesahkan sebanyak 41 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Pengesahan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025 tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR Masa Sidang I Tahun 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pengesahan diawali dengan pemaparan laporan rapat bersama pemerintah oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan terkait usulan RUU untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Menurut dia, Baleg DPR telah menerima sebanyak 150 RUU usulan dari komisi, fraksi-fraksi, anggota DPR hingga masyarakat.
"Sehingga dalam penyusunan RUU 2025-2029 terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas lima tahunan," kata Bob.
Baca Juga
Pemerintah Usulkan Lagi RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025-2029
Kemudian Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang bertindak selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pada anggota atas laporan tersebut.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang kompak disambut jawaban "setuju" oleh para peserta rapat.
Menurut catatan setjen DPR daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh hadir 299 orang, izin 40 orang dari 579 anggota DPR dan dihadiri oleh seluruh anggota yang ada di DPR RI.
Diketahui sebelumnya 41 RUU yang disahkan pada paripurna hari ini telah disepakati melalui rapat pleno Baleg DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai perwakilan pemerintah, pada Senin (18/11/2024) kemarin, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelum kesepakatan, Panja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporan. Setidaknya, ada 41 UU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. Kemudian terdapat 178 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
"Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang langsung disambut seruan "sah" dari para peserta.
Baca Juga
Berikut ini 41 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2025:
Komisi I
1. RUU Penyiaran
Komisi II
1. RUU ASN
Komisi III
1. RUU Hukum Acara Pidana
Komisi IV
1. RUU Pangan
2. RUU Kehutanan
Komisi V
1. RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Komisi VI
1. RUU Perlindungan Konsumen
2. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Komisi VII
1. RUU Kepariwisataan
Komisi VIII
1. RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
2. RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Komisi IX
1. RUU Ketenagakerjaan
Komisi X
1. RUU Sisdiknas
Komisi XI
1. RUU Pengampunan Pajak
Komisi XII
1. RUU Energi Baru dan Terbarukan
Komisi XIII
1. RUU Perlindungan Saksi dan Korban
Baleg
1. RUU Kejaksaan
2. RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
3. RUU Komoditas Strategis
4. RUU Pertekstilan
5. RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
6. RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
7. RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
8. RUU BPIP
9. RUU Pilkada
10. RUU Pemilu
11. RUU Statistik
12. RUU Perindustrian
13. RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
14. RUU Hak Cipta
15. RUU Masyarakat Hukum Adat
16. RUU Pemerintahan Daerah
Pemerintah
1. RUU Hukum Acara Perdata
2. RUU Narkotika dan Psikotropika
3. RUU Desain Industri
4. RUU Hukum Perdata Internasional
5. RUU Pengelolaan Ruang Udara
6. RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
7. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
8. RUU Ketenaganukliran
DPD
1. RUU Daerah Kepulauan

