Razia Ponsel untuk Cegah Judi Online Dinilai Langgar Hak Privasi
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan razia ponsel yang dilakukan oleh Polres Ponorogo, Jawa Timur untuk mencegah perjudian daring atau judi online merupakan pelanggaran hak atas privasi warga negara.
Diketahui, Satuan Samapta Polres Ponorogo merazia ponsel warga yang berada di tempat umum, seperti alun-alun, taman kota, hingga warung kopi. Ponsel warga diperiksa untuk memastikan tidak digunakan bermain judi online.
"Meski memiliki tujuan yang baik, tetapi tindakan tersebut merupakan bagian dari intrusi terhadap privasi individu, yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap pelindungan hak atas privasi," ujar Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar melalui keterangan resminya, dikutip Senin (15/7/2024).
Baca Juga
BNI Blokir 214 Rekening yang Terindikasi Terlibat Judi Online
Wahyudi menyebut kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak atas privasi diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hak atas privasi mencakup hak menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, serta hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Wahyudi menjelaskan kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak atas privasi sejalan dengan perlindungan konstitusional terhadap diri pribadi seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan juga Pasal 29 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 32 UU HAM menjamin kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik yang tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah menurut hukum.
Penegasan itulah yang kemudian menjadi rujukan pengaturan Pasal 30 UU ITE yang juga diatur dalam Pasal 332 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak sebagai perbuatan pidana.
"Meskipun dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 50 UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diatur sejumlah klausul pengecualian, tetapi bagi kepolisian pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan proses penegakan hukum. Pertanyaannya lagi, apakah razia berkaitan dengan pencegahan judi online tersebut adalah bagian dari proses penegakkan hukum?" ujar Wahyudi
Menurut Wahyudi, razia ponsel yang dilakukan oleh aparat kepolisian sama halnya dengan penggeledahan. Tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang dapat dilakukan oleh penyidik, termasuk penyidik kepolisian.
Dalam hal ini, penyidik dapat memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Upaya ini hanya dilakukan dalam dua kondisi, yakni tertangkap tangan atau adanya izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
“Oleh karena itu tindakan polisi menggeledah secara paksa seseorang di area publik, dan bukan bagian dari proses penyidikan, dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang (arbitrary) terhadap privasi seseorang,” tegasnya.
Baca Juga
Sindikat Judi Online Peretas Situs Pemerintah dan Pendidikan Berhasil Dibekuk

