Wamenkum Sebut Kabar Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan di KUHAP, Hoaks
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) merespons isu miring mengenai kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyatakan bahwa narasi yang menyebut penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
Eddy menjelaskan bahwa dalam regulasi hukum pidana, terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur secara ketat, yaitu penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, pelarangan keluar negeri (cegah-tangkal). Dari sembilan poin tersebut, ia menggarisbawahi bahwa hanya ada tiga upaya paksa yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan (penahanan, penangkapan, penyitaan) sementara sisanya, termasuk penyadapan, wajib mendapatkan izin otoritas pengadilan.
"Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa (aparat) nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan, itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik," kata Eddy di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Terkait teknis penyadapan, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak mengatur detail penyadapan dalam KUHAP demi mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengamanatkan bahwa aturan penyadapan harus dimuat dalam undang-undang tersendiri (lex specialis).
Baca Juga
"Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa selama undang-undang khusus tentang penyadapan belum ada, maka penyidik maupun penuntut umum tidak diperbolehkan melakukan penyadapan secara sembarangan.
Namun, ia memberikan pengecualian terhadap tindak pidana khusus yang sudah memiliki landasan hukum kuat saat ini.
"Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penutun umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme, yang menurut undang-undang eksistingnya boleh melakukan penyadapan," jelasnya.

