Wamenkum Tegaskan Demonstrasi Tak Perlu Izin, Hanya Pemberitahuan ke Polisi
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab terkait polemik Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mengenai aturan unjuk rasa atau demonstrasi. Ia menegaskan inti dari pasal tersebut adalah kewajiban memberitahukan rencana aksi kepada aparat kepolisian, bukan mekanisme meminta izin.
"Pasal itu intinya adalah setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan bukan izin," kata Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Sharif Hiariej di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga
Pakar Hukum Tegaskan Demonstrasi yang Diberitahukan Tidak Bisa Dipidana di KUHP Nasional
Eddy menjelaskan tujuan utama dari kewajiban pemberitahuan ini adalah untuk memberikan ruang bagi aparat keamanan dalam mengatur arus lalu lintas. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan hak antara demonstran dan pengguna jalan lainnya.
Ia mencontohkan tragedi yang pernah terjadi di Sumatra Barat (Sumbar) sebagai latar belakang urgensi pasal ini. Saat itu, seorang pasien yang sedang dibawa oleh ambulans meninggal dunia karena terjebak macet total akibat demonstrasi yang tidak terkoordinasi.
"Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib, dalam hal ini polisi bertugas untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar," tuturnya.
Eddy menjelaskan, jika massa aksi melapor dan terjadi keonaran, penanggung jawab aksi tidak dapat dipidana. Hal ini penganggung jawab sudah menjalankan kewajibannya memberitahukan aksi tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, jika tidak memberitahukan dan aksi berlangsung damai, penanggung jawab aksi tidak bisa dijerat pidana karena tidak ada unsur kekacauan atau keonaran.
"Kalau saya tidak memberitahu dan tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi, pasal itu bahasanya adalah delik materiil, implikasinya 'jika dan hanya jika'," tuturnya.
Baca Juga
Wamenkum Ungkap Jokowi Sempat Tolak Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Nasional
Wamen menyayangkan adanya pihak yang berkomentar tanpa membaca pasal tersebut secara utuh. Ia menjamin aturan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat atau membungkam kebebasan berbicara, baik secara lisan maupun tulisan.
"Jadi cukup yang akan bertanggung jawab atas pawai atau demonstrasi memberitahukan kepada pihak yang berwajib, itu sudah selesai. Artinya, dia sudah tidak bisa lagi dijerat dengan pasal itu. Itu maksud mengapa pengaturan mengenai unjuk rasa itu diatur dalam Pasal 256 KUHP," ungkapnya.

