Revisi KUHAP Dipastikan Dibahas Komisi III
JAKARTA, Investortrust.id -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan dibahas oleh Komisi III DPR.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi KUHAP merupakan prioritas Komisi III. "Pasti tetap dibahas kembali kepada Komisi III," kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Bob menjelaskan pembahasan akan dilakukan setelah surpres (Surat Presiden yang berisi tanggapan resmi Presiden terhadap Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh DPR) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dikirim oleh Presiden. Ia memperkirakan pemerintah surpres dan DIM akan dikirim dralam waktu dekat
"Mungkin dalam satu minggu atau satu dua hari," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sampai hari ini masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. DIM tersebut sudah disiapkan pemerintah dan kemungkinan akan dikirim pekan ini.
"Nah, DIM yang sudah disepakati pemerintah kemungkinan besar Minggu ini sudah dikirim," ujar Dasco.
Dasco mengungkapkan, pekan depan kemungkinan DPR dan Pemerintah akan memulai rapat kerja pembahasan RKUHAP.
"Insyaallah pekan depan akan mulai raker antara pemerintah dan DPR dan akan memulai pembahasan-pembahasan UU," ungkapnya.

