Tokoh Adat Dibekuk Polda Riau Imbas Komersialkan Lahan Tesso Nilo
PEKANBARU, investortrust.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dan menangkap seorang tokoh adat berinisial Jas, atau Jasman (54), atas dugaan mengeklaim dan memperjualbelikan lahan dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Senin (23/6/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar (Kombes) Ade Kuncoro, mengatakan Jasman yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, diduga menerbitkan surat hibah atas lahan seluas kurang lebih 113.000 hektare (ha) yang diklaim sebagai tanah ulayat.
“Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp 5 juta,” ungkap Kombes Ade dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (24/6/2025).
Baca Juga
Menteri Nusron Bidik Sertifikasi 10 Juta Hektare Tanah Adat di Era Prabowo
Ihwal itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk salinan peta hak ulayat, surat hibah, cap stempel adat, dan dokumen struktur adat yang digunakan dalam proses transaksi. Jasman dijerat dengan Pasal 40 B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Herry Heryawan, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari strategi Green Policing yang diusung institusinya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik komersialisasi kawasan konservasi, termasuk jika dilakukan dengan klaim adat.
“Ini bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kami. Green Policing bukan sekadar penindakan, tapi juga membangun kesadaran hukum dan ekologis di tengah masyarakat, dan itu sedang kami lakukan di Riau,” tegas Herry.
Polda Riau masih menelusuri kemungkinan peredaran surat hibah serupa dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kapolda menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersialisasi pribadi, sekalipun dengan tameng adat. Hutan tak berpengacara, hukum yang menjadi pembelanya,” tutup Herry.

