Kepala Bapanas Larang Pedagang Komersialkan dan Mengoplos Beras SPHP
JAKARTA, investortrust.id - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta masyarakat dan para pelaku usaha pangan untuk menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial. Sehingga, ia melarang untuk menaikkan harga hingga mengoplos beras tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak mengomersialisasikan beras SPHP dalam bentuk apa pun," ucap Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
Pantau Pasar Tambun, Mendag: Harga Beras Turun, Telur Masih Rp 32.000 per Kg
"Termasuk repacking, mengoplos, hingga menaikkan harganya, sebab beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, untuk memastikan akses masyarakat terhadap pangan tetap terjaga," tambah Arief.
Upaya penyimpangan terhadap beras SPHP sudah pernah digagalkan oleh Satgas Pangan Polri di beberapa daerah seperti Medan, Malang, hingga Balikpapan. Hal ini berhasil dilakukan berkat adanya dukungan berbagai pihak antara lain Ombudsman, pemerintah daerah, serta masyarakat umum.
Adapun beras SPHP merupakan beras yang keluarkan oleh Perum Bulog sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. Pada tahun 2024 target penyaluran beras mencapai 1,2 juta ton. Harga beras SPHP diatur sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.
Baca Juga
RI Impor 881 Ribu Ton Beras Awal 2024, Thailand Pemasok Terbesar
SPHP beras tahun 2024 dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk curah dan kemasan 5 kilogram dengan harga zona 1 (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi) Rp 10.900,-/kg.
Kemudian, zona 2 (Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan) harga beras SPHP Rp 11.500/kg, dan zona 3 (Maluku dan Papua) Rp 11.800/kg.
Masyarakat bisa mendapatkan beras SPHP baik di pasar tradisional, ritel modern, outlet Perum Bulog, Pemerintah Daerah, hingga toko-toko lainnya yang menjadi mitra downline Perum Bulog.

