Terancam 15 Tahun Penjara, 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra Dibekuk Polda Riau
Poin Penting
|
PEKANBARU, investortrust.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah Sumatra di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Adapun, tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 dalam kondisi membusuk, dengan kepala terpisah dan gading hilang.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Johnny dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Dia menyebut, penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. “Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” jelas Johnny.
Baca Juga
Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang kini berstatus DPO menembak gajah dua kali di bagian kepala. RA bersama AN kemudian memotong sebagian kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram (kg).
Gading tersebut dijual kepada FA seharga Rp 30 juta, lalu dipotong menjadi empat bagian dan dikirim ke Sumatra Barat dengan nilai transaksi Rp 76 juta. Distribusi kemudian berlanjut ke Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Sukoharjo dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp 125,235 juta.
“Rantai pergerakan dari hutan Pelalawan hingga berubah menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai eksekutor lapangan, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” papar Ade.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman. “Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tandas Ade.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, ancaman hukuman terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. “Kalau kita baca Undang-Undang Kehutanan maupun ketentuan dalam KUHP, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. Ini harus menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan eksistensi satwa liar kita,” kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

