Perburuan Gajah Sumatra di Riau Terbongkar, DPR Beri Apresiasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul mengapresiasi keberhasilan Polda Riau mengungkap jaringan perburuan dan perdagangan ilegal gajah Sumatra di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Rahul menyatakan, pengungkapan kasus tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, tetapi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan hayati dan ekosistem hutan di Provinsi Riau.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran atas pengungkapan kasus perburuan gajah ini. Ini menunjukkan aparat penegak hukum bekerja serius, profesional, dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Rahul kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Sebagai wakil rakyat dari Riau, ia menyebut kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut identitas ekologis daerah dan keberlangsungan habitat satwa dilindungi yang menjadi bagian penting dari keseimbangan alam.
Baca Juga
Rahul menyampaikan penghargaan kepada kapolda Riau atas komitmen dan kepemimpinannya dalam memastikan perkara tersebut diusut secara menyeluruh.
Rahul turut mengapresiasi kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Hasyim Risahondua, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Kuncoro, serta Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara yang dinilai mampu bersinergi sejak awal penemuan hingga pengungkapan jaringan pelaku.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja kolaboratif. Ditreskrimum dan ditreskrimsus mampu membongkar konstruksi perkara secara komprehensif, sementara Polres Pelalawan bergerak cepat di lapangan. Ini menunjukkan koordinasi internal kepolisian berjalan efektif dan terstruktur,” ucapnya.
Rahul menilai, sinergi tersebut penting mengingat kejahatan perburuan satwa dilindungi kerap melibatkan jaringan yang kompleks. Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal sehingga memberikan efek jera.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan kejahatan ringan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Saya berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar memberi pesan tegas bahwa Riau bukan tempat bagi pelaku perburuan liar,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan, Rahul menegaskan, pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
“Riau harus menjadi daerah yang aman bagi satwa dilindungi dan ekosistemnya. Saya percaya dengan kepemimpinan Kapolda Riau dan kerja solid jajaran, komitmen menjaga hutan dan satwa liar akan terus diperkuat,” lugasnya.
Baca Juga
Terancam 15 Tahun Penjara, 15 Tersangka Pemburu Gajah Sumatra Dibekuk Polda Riau
Polda Riau sebelumya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah Sumatra di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan pada 3 Maret 2026. Adapun, tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

