Lawan Penetapannya sebagai Tersangka, Firli Bahuri Gugat Karyoto ke PN Jaksel
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Firli menggugat Karyoto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga
Dikatakan, PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Sidang perdana gugatan ini akan digelar pada Senin (11/12/2023).
"Selanjutnya hakim tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.
Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Baca Juga
Jokowi Akan Teken Pemberhentian Firli Bahuri dan Penetapan Ketua Sementara KPK
Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

