JAKARTA, investortrust.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Hal itu disampaikan Eddy Hiariej dalam petitum gugatan praperadilan yang dibacakan dalam sidang perdana di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Selain Eddy Hiariej, gugatan praperadilan ini diajukan oleh asprinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosi Andika Mulyadi.
Eddy Hiariej melalui tim kuasa hukumnya menilai penetapannya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan menyalahi prosedur. Hal ini lantaran terdapat kecacatan hukum terkait penetapan tersangka tersebut.
"Menyatakan tindakan termohon (KPK) yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata kuasa hukum Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
Luthfie menilai surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya itu tidak sah. Untuk itu, status tersangka mereka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," ujar Luthfie.
Diberitakan Edy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Selain Eddy Hiariej, KPK juga telah menjerat Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Baca Juga
PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Eddy Hiariej karena KPK Tak Hadir
Eddy Hiariej melalui Yogi dan Yosi diduga menerima suap sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Suap itu diterima Eddy Hiariej untuk mengurus sengketa kepemilikan PT CLM, menghentikan perkara yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri, dan untuk maju dalam pemilihan ketua PP Pelti.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah di Jakarta. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya ke luar negeri.