Firli Bahuri Yakin PN Jaksel Kabulkan Praperadilannya Lawan Kapolda Metro
JAKARTA, investortrust.id - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahurimeyakini hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Keyakinan itu disampaikan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar sesuai menyerahkan kesimpulan kepada hakim tunggal Imelda di PN Jaksel, Senin (18/12/2023).
"Hari ini kami sudah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian.
Baca Juga
Dewas KPK Putuskan Sidang Etik Firli Bahuri Digelar 20 Desember 2023
Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Firli akan dibacakan pada Selasa (18/12/2023) besok. Ian berharap hakim dapat memutus sesuai permohonan yang diajukan pihaknya untuk memberikan rasa keadilan terhadap Firli.
Sehingga permohonan kami ini terkait dengan keadilan untuk Pak Firli dapat terwujud," katanya.
Dalam dokumen kesimpulan yang disampaikan kepada hakim, Ian menekankan mengenai dua hal penting, yakni penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sesuai aturan. Hal ini karena penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober 2023.
"Dua poin itu yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," katanya.
Baca Juga
Firli Sebut Kapolda Metro Jaya Intervensi Penanganan Kasus Suap DJKA di KPK
Ian menyebut berkas kesimpulan yang telah disampaikannya menjelaskan seluruh hal yang membuktikan adanya cacat administrasi dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Tentu kami berharap para pihak dapat menerima ya, terkait rencana pembacaan putusan besok. Kami yakin insyaallah dikabulkan oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," kata Ian.
Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri mengungkap sejumlah hal. Dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya, Firli mengungkap penetapannya sebagai tersangka tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Firli menyebut Irjen Karyoto menetapkannya sebagai tersangka untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Bahkan, Firli menyebut Karyoto mengancam pimpinan KPK untuk tidak menetapkan M Suryo sebagai tersangka.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata Ian Iskandar saat membacakam replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 12 Desember 2023.

