JAKARTA, investortrust.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa dijemput paksa. Upaya paksa itu dapat dilakukan jika Firli berulang kali tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Firli bisa dijemput paksa jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam pemeriksaan," kata Karyoto dikutip dari Antara, Kamis (21/12/2023).
Pada hari ini, Firli Bahuri dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka setelah upaya praperadilannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Firli dikabarkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
"Saya tanya dulu ke Direskrimsus langkah selanjutnya bagaimana," katanya.
Baca Juga
Pengusaha Alex Tirta Jadi Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Karyoto mengatakan, pihaknya telah meminta mengirimkan surat dan meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Firli Bahuri bepergian ke luar negeri. Namun, Karyoto tidak menanggapi soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang tidak diterima PN Jaksel.
"Ya nggak perlu ditanggapi orang udah diputus begitu mau diapain, dari awal saya selalu hati-hati, saya ingatkan kepada penyidik berlaku profesional, bukan karena intervensi dari saya, mereka sudah ada sistem, " katanya.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (21/12).
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga
Praperadilan Kandas, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polisi Besok
Diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada hari ini. Namun, Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut karena adanya kegiatan lain. Firli melalui pengacaranya Ian Iskandar mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Iya, itu kan kami minta tunda," kata Ian saat dikonfirmasi.