Firli Bahuri Kembali Gugat Polda Metro Jaya
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Gugatan praperadilan yang diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini merupakan gugatan yang kedua.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Selasa (23/1/2024).
Firli Bahuri mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jaksel pada Senin (22/1/2024). Dalam gugatan dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu, Firli menggugat Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Pemohon, Firli Bahuri. Termohon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," tulis SIPP.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan gugatan praperadilan yang diajukan Firli. Dikatakan, PN Jaksel telah menunjuk Estiono sebagai hakim tunggal yang menangani gugatan tersebut. Sidang perdana praperadilan Firli ini akan digelar pada 30 Januari 2024.
"Hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono. Sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," ungkap Djuyamto.
Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hakim tunggal Imelda menyatakan, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya sah berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

