DPR Ungkap 17 Substansi dalam Revisi UU Ombudsman
JAKARTA, investortrust.id - DPR menilai Ombudsman RI dalam kedudukannya sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik harus diperkuat. Hal inilah yang kemudian membuat DPR mengajukan rancangan revisi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menilai, Ombudsman bisa menjadi bagian dalam satu pilar sistem pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia di samping DPR dan BPK. Maka dari itu, lembaga-lembaga tersebut dipandang penting untuk dikembangkan ke depan.
“Kami dari DPR melihat perspektifnya bahwa keberadaan Ombudsman ini bagian dari mekanisme check and balancing dalam pemerintahan yang demokratis. Dalam arti dimaksudkan untuk memastikan semua kebijakan itu bisa dilaksanakan dengan baik,” ujar Inosentius Samsul dalam Seminar Nasional Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan melalui Zoom, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga
Ombudsman Harapkan Penguatan Pengawasan melalui Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008
Inosentius mengungkapkan bahwa terdapat 17 substansi dalam RUU No. 37 Tahun 2008 ini. Salah satunya adalah penyesuaian materi muatan yang menurutnya sangat penting untuk direvisi agar disesuaikan dengan beberapa regulasi yang ada seperti UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Terkait dengan proses pengajuan RUU itu sendiri, Inosentius menyebutkan bahwa sampai hari ini DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Ia berharap dalam waktu 1-2 hari ke depan ada rapat pimpinan DPR untuk kemudian menugaskan pembahasan RUU ini di Komisi II atau di badan legislasi.
“Jadi kita menunggu saja karena banyak juga antrean undang-undang, termasuk RUU tentang Daerah Khusus Jakarta yang juga prosesnya sama. Tinggal nanti dilaksanakan pembahasannya di komisi,” ungkapnya.
Baca Juga
Ombudsman Berencana Cek Lapangan Proyek IKN, Cocokkan Master Plan dan Realisasi
Lebih lanjut Inosentius menyampaikan bahwa sekarang anggota DPR juga masih banyak yang memantau hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sehingga belum dilaksanakan pembahasan terkait RUU tersebut. Namun, ia berharap RUU ini bisa diselesaikan sebelum tanggal 30 September 2024.
Berikut adalah 17 Substansi dalam Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008:
1. Penyesuaian materi muatan
2. Perubahan ketentuan umum
3. Fungsi, tugas, dan wewenang
4. Susunan dan keanggotaan Ombudsman
5. Sistem pendukung Ombudsman
6. Uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan calon anggota Ombudsman
7. Syarat kompetensi ketua, wakil, dan anggota Ombudsman
8. Larangan rangkap jabatan
9. Laporan
10. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan
11. Rekomendasi
12. Pencegahan Maladministrasi
13. Laporan berkala dan laporan khusus
14. Perwakilan Ombudsman
15. Kode etik dan kode perilaku
16. Partisipasi masyarakat
17. Pendanaan

