Resmi Jadi Ketua Satgas Hilirisasi, Bahlil Ungkap 4 Substansi Penting
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi. Dia menyebut empat substansi penting yang diatur dalam beleid ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Beleid tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada 3 Januari 2025.
“Hari ini baru dirilis, ya. Saya juga baru membaca isi Kepres. Dan itu kan tanggung jawab yang besar sekali. Terkait dengan hilirisasi dan ketahanan energi,” kata Bahlil saat ditemui di Sekretariat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Bahlil mengungkapkan, terdapat empat substansi dalam Kepres tersebut. Pertama adalah untuk segera merumuskan, mengusulkan, dan menetapkan areal-areal, lokasi-lokasi, dan sumber daya bahan baku, baik yang ada di ESDM, di kehutanan, di perikanan maupun di pertanian untuk dilakukan prioritas hilirisasi.
“Kedua, Satgas diperintahkan merumuskan, mengidentifikasi, dan merekomendasikan agar pembiayaannya juga bisa dilakukan di pembiayaan perbankan atau non-perbankan atau APBN,” ujar dia.
Baca Juga
Penasihat Prabowo Ungkap PR Terbesar Hilirisasi Sektor Pertambangan di Indonesia
Kemudian substansi yang ketiga adalah dalam rangka sinkronisasi terhadap persoalan kebijakan hilirisasi, jangan sampai terjadi tumpang tindih yang menyangkut perizinan dan sejenisnya.
“Kan kadang-kadang Menterinya sudah oke, bawahannya kadang-kadang ya masih gitu-gitulah. Orang Papua bilang tulis lain, main lain, kira-kira kan begitu. Nah itu juga Pak Presiden meminta untuk segera melaporkan dan merekomendasikan untuk diberikan sanksi, oknum-oknum itu,” tegas Bahlil.
Terakhir, substansi keempat yang disebutkan oleh Bahlil adalah Prabowo menginginkan hilirisasi ini betul-betul menjadi hilirisasi yang berkeadilan. Satgas ini pun diminta untuk memberikan laporan selambat-lambatnya enam bulan sekali atau ketika dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Satgas ini ketuanya adalah Menteri ESDM, wakil-wakil ketuanya itu adalah Menteri Investasi, Menteri Pertanahan, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan, dan Menteri Pertanian,” jelas Bahlil.
Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
"Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/1/2025).
Sebagai informasi, lingkup kegiatan Satgas ini seperti hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk negeri.
Lalu, ketahanan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
Kemudian, pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
Baca Juga
MIND ID Tegaskan Komitmen Jadi Tulang Punggung Hilirisasi Mineral Indonesia

