Substansi Pengembangan Talenta dan Karier Jadi Pokok Pembahasan Tim Penyusun RPP Manajemen ASN
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Panitia Antar Kementerian (PAK)/Lembaga Pemerintah Nonkementerian membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pembahasan memasuki soal substansi Pengembangan Talenta dan Karier. Sebelumnya, PAK Penyusunan RPP Manajemen ASN telah membahas terkait pengelolaan kinerja ASN.
Pengembangan talenta dan karier menjadi pembahasan lanjutan, di mana substansi di dalamnya diharapkan dapat mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.
Baca Juga
Tingkatkan Keamanan Investor, BEI Terbitkan Peraturan Delisting dan Relisting
"Semangat Undang-Undang ASN yang baru adalah perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional. Sejalan dengan itu diperlukan turunan aturan yang menjamin dan mengakomodasi pengembangan talenta dan karier ASN yang lebih fleksibel dan tentu sejalan dengan tujuan organisasi," kata Azwar Anas dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan, prinsip dasar dalam pengembangan talenta dan karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
"Sejalan dengan ini pengembangan talenta dan karier juga dapat mempertimbangkan potensi, talenta dan moralitas," sebut Aba Subagja.
Baca Juga
Lebih lanjut Aba menerangkan, pengembangan talenta dan karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta. Mobilitas talenta tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.
"Dalam RPP Manajemen ASN ini akan diulas bagaimana penyelenggaraan Manajemen Talenta secara menyeluruh di instansi pemerintah sebagai upaya akselerasi pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tukas dia.

