Uji Publik RPP Manajemen ASN, Menteri PANRB: Pengembangan Kompetensi Akan Berbasis Pengalaman
JAKARTA, investortrust.id - Uji publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali digelar pada Senin (24/6/2024). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menampung berbagai masukan agar RPP ini lebih implementatif dan bisa meningkatkan kualitas ASN.
Peserta uji publik kali ini adalah Para Kepala BKD dan BKPSDM segenap pengelola SDM di wilayah kerja Kanreg XII BKN Pekanbaru, yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menyebutkan, RPP Manajemen ASN ini terdiri atas 21 bab dan 312 pasal. Salah satunya adalah mengenai pengembangan kompetensi ASN.
“Pola pembelajaran ASN nantinya mengutamakan experiential learning, seperti magang dan on the job training. Sistem pembelajarannya akan dibuat integrated learning ,” kata Abullah Azwar Anas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/6/2024).
Baca Juga
Menteri PANRB Apresiasi Polri Usai Peluncuran Layanan Digital Perizinan Event Terintegrasi
Dalam konsep RPP Manajemen ASN, setiap pegawai wajib mengembangkan kompetensi dan instansi wajib mengembangkan budaya belajar. Peran instansi pemerintah sebagai pusat unggulan yang menyelenggarakan pengembangan kompetensi dikoordinasikan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan dilaksanakan dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto berharap RPP ini segera diundangkan. Kendati demikian, pihaknya tetap menampung beragam aspirasi agar RPP ini bisa diterima dan implementatif bagi seluruh pegawai.
“Kita akomodir beberapa ketentuan dan masukan dari teman-teman di seluruh Indonesia. Kita tampung masukan-masukan agar tidak ada kesenjangan hukum,” ujar Haryomo.
Baca Juga
Kementerian PANRB Dorong Penerapan MPP Digital di Wilayah Timur Indonesia
Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan RPP Manajemen ASN ini disusun dengan meritokrasi yang ketat. Namun, aturan-aturan yang tertuang disusun dengan fleksibel agar bisa mengikuti perkembangan yang ada.
“Misalnya terkait pengembangan kompetensi ASN, aturan akan dibuat lebih fleksibel dan adaptif. Kami berharap regulasi yang fleksibel dan adaptif ini mampu membawa talenta-talenta baru untuk bisa menjadi pemimpin birokrasi,” sebut Hakim.

