Kementerian PANRB Kebut Penyelesaian RPP Manajemen ASN
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengebut progres penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbaru, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, bersama Panitia Antar-Kementerian (PAK) melakukan pembahasan mendalam terkait pengelolaan kinerja ASN.
“Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN, dalam mencapai tujuan pemerintah serta pembangunan,” kata Azwar Anas dalam keterangannya, Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan, rapat kali ini membahas detail mengenai pengelolaan kinerja ASN. Bersama PAK, pembahasan ditujukan agar hasil dari pengelolaan pegawai ASN ini dapat digunakan untuk pengembangan pegawai, serta untuk menjamin kinerja pegawai dapat sesuai dengan tujuan organisasi.
“Kali ini rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN. Berbagai masukan dan catatan dalam pembahasan ini nantinya kembali disempurnakan, agar pengelolaan kinerja ASN dapat berjalan secara komprehensif dalam implementasinya,” ujar Aba.
Mengacu Capaian Organisasi
Lebih lanjut Aba menyampaikan, pembahasan mengenai pengelolaan kinerja ASN meliputi perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; evaluasi kinerja; serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada capaian organisasi.
Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan. Selain itu, pembahasan juga meliputi pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu. "Kondisi tertentu ini dimaksudkan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta," paparnya.
Baca Juga
RPP ini merupakan aturan turunan dari UU No 20/2023 tentang ASN. Selain itu, juga akan menggantikan PP No 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

