Jokowi Bentuk Satgas Bioetanol, Bahlil Jadi Ketua
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai ketua.
Pembentukan satgas itutertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 15 Tahun 2024 tentangSatgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (19/4/2024).
Baca Juga
Ini Negara-negara Penyokong Kebutuhan Beras dan Gula di Indonesia
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan,” jelas Pasal 1 Keppres tersebut.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada 12 Desember 2023.
“Untuk mendorong percepatan pelaksanaan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol melalui mekanisme proyek strategis nasional dan/atau kawasan ekonomi khusus perlu dibentuk Satgas,” papar Keppres tersebut.
Bahlil Lahadalia yang menjabat sebagai ketua satgas didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai wakil.
Selain ketua dan wakil ketua, struktur organisasi satgas terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk ke dalam anggota pelaksana.
“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas satgas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Keppres 15/2024.
Baca Juga
Mentan Amran Klaim Proyek Lahan Tebu di Merauke Bisa Tekan Impor Gula
Berdasarkan keppres tersebut, pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak keppres ditetapkan pada 19 April 2024. Tugas satgas adalah sebagai berikut:
1. Menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioethanol.
2. Memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai komoditas tebu.
3. Mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah.
4. Memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.
5. Memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.
6. Melakukan koordinasi dan sinergi antar-kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang.
7. Memfasilitasi K/L, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri.

