Baleg DPR Komitmen Tuntaskan Revisi UU Ombudsman
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR berkomitmen segera menuntaskan proses pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman di masa sidang tahun 2024.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR memiliki semangat untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayan publik.
"Kami sangat berharap agar ombudsman dapat menjadi lembaga negara independen yang memiliki kekuatan dan kewenangan," kata Supratman dikutip dari Antara, Jumat (12/7/2024).
Menurutnya, Ombudsman harus memiliki kewenangan untuk mengeksekusi setiap pelanggaran dalam pelayanan publik. Hal ini penting karena pelayanan publik menyangkut hajat seluruh rakyat.
Untuk itu, Supratman berjanji akan terus mengawal pembahasan RUU Ombudsman agar bisa disahkan sebelum pelantikan anggota DPR yang baru.
"Kita sama sama berjuang agar proses pembahasan sampai pengesahan RUU ombudsman yang merupakan revisi atas UU Nomor 37 Tahun 2008, ini bisa diselesaikan," katanya.
Baca Juga
PPDB 2024 Bermasalah, Ombudsman Temukan Maladministrasi hingga Diskriminasi
Komitmen itu disampaikan Supratman merespons aspirasi dari peserta Rakernas Ombudsman pada Kamis (11/7/2024). Rakernas Ombudsman yang digelar sejak 8 Julis sampai dengan 12 Juli itu mengagendakan penyusunan rencana kerja Ombudsman pada RPJMN 2025-2029.

