Ombudsman RI Teken MoU dengan Ombudsman Selandia Baru, Fokus Kerja Sama Ini
JAKARTA, investortrust.id - Lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (RI) meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bersama Ombudsman Selandia Baru. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Ketua Ombudsman Selandia Baru Peter Boshier.
Menurut Mokhammad Najih, secara umum kerja sama dengan Ombudsman Selandia Baru bukan sesuatu hal yang baru. Ia menyebut, Ombudsman Selandia Baru telah terlibat dalam isu pengawasan penyelenggara pelayanan publik di Indonesia sejak 2000 sampai disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia.
Baca Juga
"Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan Ombudsman New Zealand selama ini dan kami ingin terus menjalin kerja sama dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan, belajar bersama, dan mengambil pengalaman-pengalaman terbaik dari Ombudsman New Zealand," kata Najih di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sebagai tindaklanjut MoU tersebut, Najih mengungkapkan, Ombudsman bakal fokus membentuk kelompok kerja teknis. Meski belum memerinci kelompok kerja teknis, nantinya unit ini akan bergerak mengaktualisasi kerja sama yang telah disepakati antarkedua lembaga. Ia meyakini, kerja sama tersebut dapat saling menguntungkan dan memperkuat kedua lembaga.
"Kerja sama akan terus kita tingkatkan, terutama dalam kerja sama antarlembaga, penguatan kelembagaan, capacity building, penguatan SDM dan tukar pengalaman terkait mekanisme-mekanisme Ombudsman di Selandia Baru," tuturnya.
Kelompok kerja teknis ini nantinya akan dibentuk untuk membuat action plan atau rencaka aksi sebagai wadah berbagi pengetahuan dan keahlian, serta bekerja sama dalam sejumlah bidang yang menjadi isu bersama. Adapun kelompok ini akan menjajaki peluang pelatihan dan pembinaan, berbagi pengetahuan dan informasi serta melakukan kegiatan kebudayaan.
Baca Juga
Lebih jauh, dosen Universitas Muhammadiyah Malang itu mengungkap Ombudsman RI dan Selandia Baru terlibat dalam kerja sama internasional, seperti Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF). Ia mencontohkan, melalui SEAOF Ombudsman RI turut mendukung proses-proses pengadilan masyarakat antarbangsa atau antarwarga negara.
"Dengan mekanisme dukungan Ombudsman kita bisa menyelesaikan keluhan-keluhan masyarakat antarnegara, seperti yang sudah kita selesaikan dalam kasus di Thailand kemudian di Filipina, Papua New Guinea dan Australia," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Selandia Baru Peter Boshier menyambut positif adanya kerja sama tersebut. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat peran kedua lembaga untu melindungi masyarakat dari pelanggaran hak-hak, penyalahgunaan kekuasaan, keputusan yang tidak adil serta maladministrasi.
"Ombudsman adalah pengawas demokrasi dan pengaturan, ini melambangkan komitmen bersama kita untuk keadilan. Hal ini juga memperkuat ikatan dan persahabatan yang telah terjalin selama puluhan tahun antarkedua negara," ujar Boshier.
Dengan komitmen bilateral ini, lanjut Boshier, pihaknya akan memperkuat reputasi Ombudsman di seluruh dunia. Pria yang juga menjabat sebagai wakil presiden Internasional Ombudsman Institute (IOI) itu juga berupaya meningkatkan kerja sama internasional dengan tetap memperkuat peran lokal Ombudsman di sejumlah negara.
"Bekerja sama secara erat dapat meningkatkan pemahaman budaya antarkedua negara dan membantu mendukung orang-orang dari negara lain di saat mereka membutuhkan kami," tutur Boshier.

