DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang, Ini Substansi yang Diatur
JAKARTA, investortrust.id -- DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan dilakukan di pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2025).
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga
RUU Penyesuaian Pidana Hanya Soal Teknis, Wamen Hukum: Tak Ada Isu Kritikal
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro dalam laporannya mengatakan RUU Penyesuaian Pidana merupakan RUU usulan prolegnas prioritas 2025. Mekanisme pembahasan dilakukan pada 23 November 2025. Seluruh fraksi kemudian menyatakan setuju membawa RUU Penyesuaian Pidana pada pembicaraan tingkat I yang digelar 2 Desember 2025 lalu.
Dede mengungkapkan lima pertimbangan utama penyusunan RUU Penyesuaian Pidana. Pertama, kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah (perda).
Kedua, mandat Pasal 613 Undang-Undang Nomor 1 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru. Ketiga, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP nasional sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai uu dan perda harus dikonversi.
Keempat, penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan dan penyesuaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif. Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan dan disparitas pidana.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyatakan RUU Penyesuaian Pidana diperlukan untuk mempersiapkan Indonesia memasuki era baru sistem pemidanaan nasional seiring berlakunya UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada.
"Pemerintah menyesuaikan seluruh ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem pemidanaan yang baru, serta penyederhanaan dalam ketentuan KUHP," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan hanya memenuhi amanat undang-undang tetapi juga memastikan sistem pemidanaan nasional menjadi lebih terpadu, konsisten dan sesuai perkembangan masyarakat.
Adapun substansi yang diatur tentang UU Penyesuaian Pidana mencakup tiga kelompok substansi besar. Pertama, penyesuaian pidana dalam UU di luar KUHP.
"Mencakup penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, penataan ulang ancaman pidana penjara serta penyelarasan pidana tambahan agar selaras dengan buku ke I KUHP," jelasnya.
Baca Juga
Komisi III DPR Sepakati Pembentukan Panja RUU Penyesuaian Pidana
Kedua, penyesuaian pidana dalam perda. RUU Penyesuaian Pidana mengatur pembatasan pidana denda paling tinggi kategori tiga.
"Serta penghapusan pidana kurungan dalam perda. Untuk itu Pidana kurungan dalam perda diubah menjadi pidana denda," ungkapnya
Ketiga, penyempurnaan terhadap seluruh ketentuan dalam UU KUHP itu sendiri. Perbaikan redaksional, penegasan batasan norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar konsisten dengan prinsip pemidanaan modern.
"Presiden menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.

