RUU Penyesuaian Pidana Hanya Soal Teknis, Wamen Hukum: Tak Ada Isu Kritikal
Poin Penting
|
JAKARTA, investotrust.id -- Wakil Menteri Hukum (Wamen Hukum) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang akab dibahas bersama DPR merupakan masalah teknis semata dan tidak memuat isu-isu yang kritikal.
Eddy menuturkan, RUU tersebut hadir sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP dengan KUHP Nasional yang baru.
"Intinya ini semata-mata adalah masalah teknis," kata Eddy du Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Eddy menuturkan RUU ini hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal. Ia menjelaskan, meskipun naskah RUU Penyesuaian Pidana terlihat tebal, bagian utama yang tebal adalah lampirannya yang mencapai 197 halaman.
Lampiran tersebut berisi rincian penyesuaian dari berbagai regulasi di Indonesia, meliputi Penyesuaian Undang-Undang di luar KUHP, penyesuaian Peraturan Daerah (Perda), dan Koreksi teknis pada KUHP Baru, termasuk memperbaiki beberapa kesalahan teknis seperti typo dan kekeliruan rujukan pasal dalam KUHP Nasional.
"Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus disesuaikan dengan KUHP Nasional," jelasnya.
Eddy mengungkapkan RUU Penyesuaian Pidana ditargetkan bisa selesai sebelum KUHP nasional berlaku. Berdasarkan rencana kerja yang disusun, pembahasan RUU ini akan berlanjut pada hari Selasa dan Rabu pekan ini. Kemudian, persetujuan tingkat pertama diagendakan pada hari Senin pekan berikutnya.

