Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut menuntut Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dihukum 4 tahun pidana penjara. Jaksa meyakini Windi Purnama terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Windi Purnama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
Baca Juga
Korupsi BTS, Dirut PT Basis Utaka Prima Didakwa Diperkaya US$ 2,5 Juta dan Rp 84 M
Jaksa juga menuntut Windi Purnama untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Windi Purnama menikmati hasil tindak pidana sebesar US$ 3.000 dan Rp 700 juta. Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," kata jaksa menambahkan.
Dalam perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca Juga
Korupsi BTS, Dirut PT Basis Utaka Prima Didakwa Diperkaya US$ 2,5 Juta dan Rp 84 M
Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan, dan mengalirkan uang sejumlah Rp 243 miliar dari commitment fee pengerjaan proyek BTS 4G. Windi Purnama juga disebut menerima uang sebesar Rp 700 juta dan US$ 3.000.
Uang itu digunakan Windi Purnama untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari, dan biaya hidup selama dirinya tinggal di Manila, Filipina pada periode Februari 2023 sampai dengan Mei 2023.

