Eks Anggota BPK Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Achsanul Qosasi terbukti bersalah melalukan pemerasan senilai Rp 40 miliar terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa.
Baca Juga
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai tindak pidana yang dilakukan Achsanul Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," kata jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan, dan mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.
"Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," kata jaksa.
Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa Sadikin Rusli yang menjadi perantara Achsanul Qosasi. Jaksa menuntut Sadikin Rusli untuk dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan Sadikin Rusli tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, perbuatan Sadikin Rusli juga telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah
Sementara untuk hal yang meringankan, Sadikin Rusli dinilai bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan mengakui perbuatannya, tidak menikmati hasil tindak pidana, dan belum pernah dihukum.
Diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar. Penerimaan suap atau pemerasan itu dilakukan Achsanul Qosasi terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar rupiah itu diterima Achsanul Qosasi dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang tersebut bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang kepada Achsanul Qosasi atas perintah Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo Anang Achmad Latif.
Uang tersebut diberikan agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK pada 2022 terhadap Bakti Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal, dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

