Dituntut 15 Tahun, Bos Moratelindo Divonis 6 Tahun Bui Terkait Korupsi BTS
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak. Majelis hakim menyatakan, Galumbang terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak oleh karena itu selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan terhadap Galumbang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga
Mukti Ali Dihukum 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek BTS
Hukuman terhadap Galumbang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Galumbang dihukum 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan Galumbang tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim hanya menyatakan Galumbang terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua dan subsider penuntut umum. Membebaskan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dari dakwaan kedua primer dan subsider tersebut," kata hakim.
Baca Juga
Korupsi Proyek BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Dihukum 12 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim menilai Galumbang tidak menikmati hasil korupsi serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, terdakwa Galumbang belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan memperlancar persidangan.
"Hal memberatkan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar," ucap hakim.

