Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Perkara BTS
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Naek Parulian Wasington Hutahaean alias Edward Hutahaean. Majelis hakim menyatakan Edward Hutahaean terbukti bersalah mengondisikan perkara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya Bakti Kemkominfo.
"Menyatakan terdakwa Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga," ujar kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika saat membacakan amar putusan terhadap Edward Hutahaean di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dihukum 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus BTS
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 1 juta terhadap Edward Hutahaean. Harta benda Edward bakal disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," kata hakim.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Edward Hutahaean divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 125 juta.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai Edward telah menikmati uang dari hasil tindak pidana korupsi, tidak mengakui dan menyesali perbuatan, tidak mengembalikan uang dari hasil tindak pidana korupsi, dan perbuatan Edward telah merusak citra penegakan hukum di Indonesia.
Sementara untuk hal meringankan, majelis hakim menilai Edward berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga
Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp 40 Miliar Terkait Korupsi BTS
Dalam perakara ini, Edward didakwa menerima uang sebesar US$ 1 juta untuk mengondisikan penanganan perkara BTS 4G. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan.
Uang itu untuk mengurus agar kasus BTS tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

