Ditjen Pajak Buka Suara soal Vonis Bui 14 Tahun Rafael Alun
JAKARTA, Investortrust.id – Mantan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis penjara selama 14 tahun dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (08/01/2024).
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan kepada bekas pegawainya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Baca Juga
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 18,9 Miliar
"DJP menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Kami konsisten terus menjaga integritas kami," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, Senin (08/01/2024).
Lebih lanjut, DJP berharap agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.
"Siapapun yang melanggar akan diproses terkait ketentuan yang berlaku," ujar Dwi.
Baca Juga
Pengumuman! 6 Sektor Ini Sumbang Pajak Paling Besar untuk Negara
Dilansir dari ANTARA, eks pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam dugaan gratifikasi dan TPPU.
Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

