KPK Banding atas Vonis Rafael Alun yang Dihukum 14 Tahun Pidana Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga
Rafael Alun Dihukum 14 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Ali menjelaskan alasan jaksa KPK banding atas vonis Rafael Alun. Jaksa menilai terdapat sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya, seperti kepemilikan aset. Hakim tidak mempertimbangkan sejumlah aset yang diduga hasil dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," kata Ali Fikri.
Upaya banding ini dilakukan untuk optimalisasi pemulihan kerugian negara atau asset recovery hasil kejahatan korupsi. Hal ini mengingat hukuman uang pengganti yang dijatuhkan hakim terhadap Rafael Alun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Hakim menghukum Rafael Alun membayar uang pengganti Rp 10,079, sementara tuntutan jaksa sebesar Rp 18,99 miliar.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
Baca Juga
Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menutut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar subsider 3 tahun.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Sementara untuk hal yang meringankan Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

