Perpres 82/2024 Digugat, Istana Pastikan PCO Tidak Tumpang Tindih dengan KSP
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan mengenai adanya gugatan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) ke Mahkamah Agung (MA).
Prasetyo mengaku belum mendapatkan salinan gugatan tersebut. Namun, Prasetyo menyatakan akan mempelajari gugatan itu apabila salinannya sudah diterima.
Baca Juga
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tetapi apa pun nanti coba kita pelajari," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Diberitakan, seorang warga bernama Windu Wijaya mengugat Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2024 tentang PCO ke MA. Dalam gugatannya, Windu Wijaya melalui kuasa hukum Ardin Firanata menyebut terjadinya tumpang tindih kewenangan antara PCO dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.
Baca Juga
Beberkan 8 Langkah Taktis Pemerintah, PCO Sebut Prabowo sebagai Strategist in Chief Indonesia
Prasetyo Hadi memastikan tak ada tumpang tindih antara tugas PCO dan KSP. Dikatakan, tugas tiap lembaga telah diatur sejak awal dalam perpres.
"Karena Perpres PCO, Kantor Komunikasi Kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas yang tadi disebutkan, tumpang tindih. Itu tidak ada," katanya.

