Sebut Korupsi di Peradilan Sudah Darurat, Mahfud MD Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, kasus korupsi di lembaga peradilan dalam kondisi darurat. Untuk itu, Mahfud mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi.
"Kalau perlu Presiden terbitkan perppu," kata Mahfud saat hadir dalam diskusi yang digelar Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca Juga
Jazilul PKB Sebut Kasus Suap Hakim Terkait Vonis Lepas Tampar Wajah Pengadilan
Pernyataan tegas ini disampaikan Mahfud menanggapi kasus dugaan suap terhadap majelis hakim yang menangani perkara ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga perusahaan. Mahfud meminta aparat penegak hukum tidak ragu membongkar tuntas praktik lancung yang dilakukan aparat peradilan.
"Bongkar itu semua dan jangan takut, rakyat mendukung,” tegasnya.
Kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO menunjukkan mafia peradilan masih berkeliaran. Hal ini mengingat kasus tersebut melibatkan aparat peradilan di tiga pengadilan, yakni PN Jakpus, PN Jaksel, dan PN Jakut.
Mahfud mengatakan penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Hal ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas. Nyatanya, hakim yang menjadi harapan masyarakat mencari keadilan kembali terlibat dalam kasus korupsi.
“Ini darurat karena sama seperti di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” jelas dia.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng (migor) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga
Kejagung Jerat Kepala Legal Wilmar Group di Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO
Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Para hakim diduga menerima suap sebesar 22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

