Perlu Perppu jika Tarif PPN 12% Ditunda
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro mengingatkan, pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika ingin menunda penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang sedianya berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Jika penundaan dilakukan, Presiden Prabowo perlu menerbitkan perppu agar gonjang ganjing ini segera berakhir,” ujar Fauzi Amro di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Sebab, menurut Fauzi, penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal Januari 2025 telah diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Fauzi menambahkan, perppu perlu segera diterbitkan sebelum tarif PPN 12% berlaku. Soalnya, mulai 6 Desember 2024, parlemen memasuki masa reses.
Baca Juga
“Harus ada kepastian juga, kompensasi apa yang akan diberikan pemerintah, apakah kompensasi listrik, kompensasi elpiji. Segala kompensasi itu adalah bagian kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang membutuhkan,” tegas dia.
Fauzi menjelaskan, pihaknya memahami alasan pemerintah menerapkan tarif PPN 12% pada awal tahun mendatang. Ini terjadi karena akan ada defisit yang mencapai Rp 616 triliun pada 2025.
“Dengan defisit sebesar itu, visi misi Asta Cita Pak Prabowo itu akan susah dilaksanakan 100%. Artinya kita bisa ngutang lagi,” tutur dia.
Dengan penundaan tarif PPN 12% dan penerapan program pengampunan pajak (tax amnesty), kata Fauzi Amro, kebutuhan penerimaan negara tahun depan sangat besar.
Meski demikian, dia juga memahami aspirasi masyarakat. Dalam kondisi daya beli yang turun seperti sekarang, penaikan tarif PPN sangat memberatkan masyarakat.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan, penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Sejalan dengan itu, pemerintah akan memberikan stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat.
Berdasarkan catatan investortrust.id, jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025, berarti dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun terjadi dua kali penaikan tarif PPN. Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif PPN pada April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Baca Juga
Penaikan Tarif PPN 12% Beratkan Masyarakat Kecil dan Menengah
Hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Selain itu, penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Realisasi tambahan penerimaan pajak dari penaikan tarif PPN hanya mencapai 0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Setahun setelahnya, realisasi penerimaan pajak dari PPN hanya bertambah 0,4% PDB. Salah satu hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan PPN adalah inefisiensi dalam sistem pengumpulan pajak.

