Jokowi Bantah Akan Terbitkan Perppu setelah RUU Pilkada Batal Disahkan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) seusai revisi undang-undang (UU) Pilkada batal disahkan di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jokowi menekankan tidak pernah berpikir untuk menerbitkan perppu.
"Tidak ada, pikiran saja enggak ada, masa ..," kata Jokowi seusai membuka agenda Kongres VI Partai Amanat Nasional (PAN). di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
Senada dengan Jokowi, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas turut membantah isu yang menyebut pemerintah bakal menerbitkan Perppu Pilkada.
"Sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman menegaskan, pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat ambang batas atau threshold pencalonan dan batas usia kepala daerah. Politikus Partai Gerindra itu pun meminta masyarakat tidak mendramatisasi seakan pemerintah bakal memaksa merevisi UU Pilkada dengan menerbitkan perppu. Supratman justru mengaku baru mendengar adanya isu perppu pilkada tersebut.
"Ini kan terlalu didramatisir saja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar," tegasnya.
Di kesempatan terpisah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan KPU telah menyerahkan tiga rancangan PKPU untuk Pilkada 2024. Draf tersebut salah satunya terkait syarat ambang batas atau threshold pilkada. Doli memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan MK.
Baca Juga
Jokowi Prediksi Kursi Menteri PAN Bertambah karena Konsisten Dukung Prabowo
"Rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang mencantumkan bulat -bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Doli meminta masyarakat tak perlu khawatir, PKPU yang disusun KPU mengakomodasi seluruhnya frasa di putusan MK. Menurutnya, PKPU itu tinggal masalah teknis untuk diterbitkan.

