Di Sidang MK, Ahli Sebut Kemandirian Anggaran Pilar Penting Independensi Peradilan
JAKARTA, investortrust.id - Ahli hukum tata negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menyatakan, kemandirian anggaran menjadi pilar penting dalam mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman atau lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Fahri Bachmid saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang uji materi Perkara Nomor 189/PUU-XXIII/2025 di di ruang sidang MK, Rabu (28/1/2026). Uji materi ini terkait ketentuan mekanisme penganggaran lembaga peradilan yang diatur dalam Pasal 81A ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, Pasal 9 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Fahri Bachmid menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dimaknai secara parsial dan tidak cukup hanya dipahami sebagai kebebasan hakim dalam memutus perkara. Independensi MA dan MK harus mencakup tiga pilar utama, yakni kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran. Menurut Fahri, kemandirian anggaran merupakan pilar penting untuk mencegah intervensi eksekutif terhadap lembaga peradilan.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman (judicial independence) bukanlah sebuah konsep tunggal yang berdiri sendiri, melainkan sebuah ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci, yaitu kemandirian hakim, kemandirian institusional, dan kemandirian anggaran,” kata Fahri.
Baca Juga
Mahkamah Agung Putus 37.865 Perkara Sepanjang 2025, Produktivitas Capai 99,26%
Fahri Bachmid menekankan, ketiga pilar tersebut bersifat satu kesatuan integratif dan tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, independensi peradilan akan kehilangan basis materielnya jika salah satu pilar melemah, khususnya pilar anggaran.
“Apabila salah satu pilar rapuh, terutama pilar anggaran yang seringkali menjadi titik paling rentan, maka jaminan konstitusional terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka akan kehilangan basis materielnya,” ujar Fahri.
Fahri Bachmid menyoroti mekanisme penganggaran MA dan MK yang hingga saat ini masih harus melalui proses negosiasi, penelaahan substansi, serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kondisi itu, katanya, berpotensi membuka ruang perambahan kekuasaan eksekutif terhadap yudikatif.
Fahri Bachmid menegaskan Indonesia memiliki beberapa elemen prinsip kemandirian, seperti anggaran terpisah dalam APBN. Namun kemandirian anggaran kekuasaan kehakiman di Indonesia kehilangan komponen kritis, yakni tidak ada jaminan konstitusional eksplisit untuk kemandirian anggaran, tidak ada perlindungan dari modifikasi eksekutif, dan tidak ada mekanisme penyampaian langsung ke DPR.
Fahri Bachmid mengingatkan dalam teori pemisahan kekuasaan, penguasaan terhadap anggaran berkaitan erat dengan penguasaan terhadap kekuasaan itu sendiri.
“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” kata Fahri.
Menurut Fahri Bachmid ketergantungan fiskal lembaga peradilan terhadap pemerintah menimbulkan risiko penyanderaan anggaran. Hal itu terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh MA maupun MK.
“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Fahri Bachmid juga menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam UU MA dan UU MK. Ia menilai, dalam praktik frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.
“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” katanya.
Fahri membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi. Menurutnya, model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat dijadikan preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.
Selain itu, Fahri juga mengkritisi ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk mengesahkan DIPA. Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antarcabang kekuasaan negara.
Menurut Fahri Bachmid, ketergantungan operasional lembaga peradilan pada persetujuan administratif eksekutif dapat berdampak pada efektivitas dan integritas penyelenggaraan peradilan.
Baca Juga
Momen Prabowo Beri Hormat kepada para Hakim saat Sidang Istimewa Mahkamah Agung
Ia pun mendorong MK untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji, dengan menegaskan kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.
“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” katanya.

