KPK Sita Catatan Keuangan saat Geledah Kantor PT Taspen
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan keuangan, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor PT Taspen (Persero), Jumat (8/3/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Berbagai barang bukti itu juga diamankan tim penyidik saat menggeledah kantor swasta yang terletak di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
Baca Juga
Dicopot dari Dirut Taspen karena Terseret Korupsi, ANS Kosasih Punya Harta Rp 47 M
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, catatan keuangan, dokumen, dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Taspen.
"Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (10/3).
Tim penyidik, kata Ali segera menganalisis barang bukti tersebut. Tim penyidik meyakini barang bukti itu akan membantu membongkar sengkarut korupsi di PT Taspen.
"Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara," kata Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah tujuh lokasi di Jakarta terkait kasus korupsi ini. Ketujuh lokasi itu, yakni dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, sebuah rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, sebuah rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Rony Hanityo Pimpin Taspen, Erick Thohir Copot Stephanus Kosasih
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan catatan investasi keuangan. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Berbagai barang bukti itu disita lantaran diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di PT Taspen.
Tak hanya itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah dua oranng bepergian ke luar negeri. Keduanya, yakni Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan seorang pihak swasta.

