KPK Sita Catatan Aliran Uang saat Geledah Rumah Kajari Bondowoso
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan mengamankan catatan keuangan dan dokumen penting lainnya terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kejari Bondowoso. Catatan keuangan itu diamankan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah para tersangka kasus tersebut, termasuk rumah Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen termasuk catatan aliran sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
KPK Tetapkan Kajari Bondowoso sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara
Ali mengatakan, barang bukti itu disita dan dianalisis untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara dengan tersangka Puji Triasmoro. Selain rumah para tersangka, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemkab Bondowoso.
"Lokasi geledah yaitu rumah kediaman dari para Tersangka termasuk kantor Dinas BSBK Pemkab Bondowoso," kata Ali.
Diberitakan, KPK menetapkan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi. KPK menetapkan Puji sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11/2023).
Baca Juga
6 Orang Ditangkap dalam OTT KPK di Bondowoso, Ada Penegak Hukum
Selain Puji, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka itu, yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Dalam kasus ini, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.

