KPK Tetapkan Kajari Bondowoso sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi. KPK menetapkan Puji sebagai tersangka melalui gelar perkara setelah memeriksa sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11/2023).
Selain Puji, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain dalam kasus ini. Para tersangka itu, yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
"Kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
Dalam kasus ini, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS (Alexander Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," katanya.
Baca Juga
Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan. Keempatnya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 5 Desember 2023.

